BARRU - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanete Rilau, Polres Barru Iptu. A. Masruni Ago memberi materi dalam kegiatan sosialisasi dan workshop program pencegahan perundungan (Bullying), di UPTD SDN 41 Barru, desa Lipukasi, kecamatan Tanete Rilau, pada Sabtu (21/10/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Diknas Barru Sarifa Amalia, S.Km., Kasek UPTD SDN 41 Barru Hj. Dalainstan, S.Pd, M.Pd, Ketua Komite Subhan, Kanit Reskrim Polsek Tanete Rilau Aiptu Mukhlis.SM., Kanit Intelkam Aiptu Basnur, Guru dan Staf serta Murid Sekolah SD Negeri 41 Barru.
Dalam materinya, Iptu. A. Masruni mengatakan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 mengalami perubahan Nomor 35 Tahn 2014 Tentang Perlindungan anak. Perundungan (Bullying) terbagi secara verbal yaitu Bullying Non fisik, melakukan perbuatan yang mengejek atau memalak sedangkan Bullying Fisik yaitu dengan kekerasan kepada badan.
"Dengan adanya undang undang Perlindungan anak membuat guru sekolah tidak leluasa memberikan pendidikan ataupun mendidik dengan baik, sehingga kami meminta kepada bapak ibu guru untuk berhati-hati dan mencari tehnik mengajar dengan baik", kata Masruni.
Dirinya menambahkan bahwa ada beberapa kekerasan di antaranya, Fisik, Sikis, Seksual dan bentuk menelantarkan anak
eksploitasi.
(Ahkam)