Kapolsek Tanete Rilau Beri Materi Disosialisasi dan Workshop Pencegahan Perundungan

    Kapolsek Tanete Rilau Beri Materi Disosialisasi dan Workshop Pencegahan Perundungan

    BARRU - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanete Rilau, Polres Barru Iptu. A. Masruni Ago memberi materi dalam kegiatan sosialisasi dan workshop program pencegahan perundungan (Bullying), di UPTD SDN 41 Barru, desa Lipukasi, kecamatan Tanete Rilau, pada Sabtu (21/10/2023).

    Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Diknas Barru Sarifa Amalia, S.Km., Kasek UPTD SDN 41 Barru Hj. Dalainstan, S.Pd, M.Pd, Ketua Komite Subhan, Kanit Reskrim Polsek Tanete Rilau Aiptu Mukhlis.SM., Kanit Intelkam Aiptu Basnur, Guru dan Staf serta Murid Sekolah SD Negeri 41 Barru.

    Dalam materinya, Iptu. A. Masruni mengatakan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 mengalami perubahan Nomor 35 Tahn 2014 Tentang Perlindungan anak. Perundungan (Bullying) terbagi secara verbal yaitu Bullying Non fisik,  melakukan perbuatan yang mengejek atau memalak sedangkan Bullying Fisik yaitu dengan kekerasan kepada badan.

    "Dengan adanya undang undang Perlindungan anak membuat guru sekolah tidak leluasa memberikan pendidikan ataupun mendidik dengan baik, sehingga kami meminta kepada bapak ibu guru untuk berhati-hati dan mencari tehnik mengajar dengan baik", kata Masruni.

    Dirinya menambahkan bahwa ada beberapa kekerasan di antaranya, Fisik, Sikis, Seksual dan bentuk menelantarkan anak
    eksploitasi.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Musim Kemarau, Petani Garam Jeneponto Panen...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Suardi Saleh jadi Irup Peringatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Plh.Sekda Barru A.Syarifuddin Pimpin Langsung Jurnalis Barru Study Wawasan di Kota Bali
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags