Pengambilan Sumpah Advokat, Waketum Peradmi Anita Sen: Peradmi Lahirkan Praktisi Hukum Profesional

    Pengambilan Sumpah Advokat, Waketum Peradmi Anita Sen: Peradmi Lahirkan Praktisi Hukum Profesional
    Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradmi Hj. Anita Sen, SH. LL.M. C.L.E.

    MAKASSAR - Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) dalam wilayah hukum pengadilan tinggi Makassar berlangsung di aula kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, pada Kamis (8/8/2024).

    Dalam acara tersebut, 32 orang Advokat atau Pengacara yang tergabung di DPN Peradmi diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, MH. M.Hum.

    Pengambilan Sumpah Advokat ini juga disaksikan langsung oleh Ketua Umum DPN Peradmi Muhammad Nur, SH. M.Pd. MH. CFLS, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradmi Hj. Anita Sen, SH. LL.M. C.L.E dan Sekjen DPN Peradmi Herman Nompo, ST. SH. MH.

    Wakil Ketua Umum DPN Peradmi Hj. Anita Sen mengungkapkan bahwa kedepan Peradmi akan lebih rutin melakukan pendidikan hukum dan akan menjadikan Peradmi sebagai organisasi yang akan melahirkan praktisi hukum profesional.

    "Insyallah kedepan Peradmi akan lebih rutin  lagi melakukan pendidikan hukum dan secepatnya akan melakukan PKPA sehingga Peradmi sebagai organisasi advokat akan melahirkan praktisi hukum profesional dan bertanggung jawab demi keadilan untuk masyarakat yang luas", ungkap Hj. Anita Sen yang juga istri tercinta kepala Badan Kesbangpol kabupaten Barru.

    Diketahui, bertindak sebagai Saksi dalam pengambilan sumpah ini, Hakim Tinggi YM. Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H., M.H. dan YM. Dr.H. Muhammad Razzad, S.H., M.H. Turut hadir membacakan surat keputusan Ketua pengadilan tinggi Makassar, Panitera Marten Teny Pietersz, S.Sos., S.H., M.H.

    Selanjutnya para advokad kemudian diberikan sosialisasi mengenai Aplikasi e-court dan e-litigasi guna memastikan para advokad yang telah disumpah mengenal dengan baik aplikasi peradilan yang akan digunakan.Sosialisasi disampaikan oleh Dr. Inggou David Purba, S.Kom., S.H., M.H.

    makassar sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Dokter Ulfah: Preventif Lebih Baik Dari...

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh: KKDB Sebagai Wadah Pemersatu...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags