Sekda Barru Abustan Wakili Bupati Terima Kunjungan Badan Keahlian DPR RI

    Sekda Barru Abustan Wakili Bupati Terima Kunjungan Badan Keahlian DPR RI

    BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Barru Dr Abustan M. Si menerima kunjungan Tim Pusat Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI diruang Data Kantor Bupati Barru, Selasa 15/11/2023.

    Sekda Barru dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan Sejarah singkat Kabupaten Barru. Seiring dengan perjalanan waktu, maka pada tanggal 20 Februari 1960 merupakan tonggak sejarah yang menandai awal kelahiran Kabupaten Daerah Tingkat II Barru dengan ibu kota Barru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan. 

    Kabupaten Barru saat ini jelasnya,  terbagi dalam 7 Kecamatan yang memiliki 40 Desa dan 15 Kelurahan, berada ± 102 Km di sebelah Utara Kota Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan.

    "Sebelum dibentuk sebagai suatu Daerah Otonom berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959, pada tahun 1961 daerah ini terdiri dari 4 wilayah Swapraja di dalam kewedanaan Barru, Kabupaten Barru lama, masing-masing Swapraja Barru, Swapraja Tanete, Swapraja Soppeng Riaja dan bekas Swapraja Mallusetasi. Ibu kota Kabupaten Barru sekarang bertempat di bekas ibu kota Kewedanaan Barru", jelasnya. 

    Sementara,  Ketua Tim Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum dan hak asasi manusia) Badan Keahlian DPR-RI.Akhmad Aulawi, S.H. M.H menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka diskusi pengumpulan data Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barru. 

    “Ini merupakan suatu Program monumental untuk menemukan reformulasi dasar hukum suatu undang-undang Kabupaten/kota di seluruh Indonesia berjumlah 256 dan Kabupaten Barru salah satu yang harus ditentukan sebagai dasar hukum", jelasnya.

     Karena lanjut dia, Kab.Barru bagian  dari Undang-undang No.29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan yang mana saat itu masih menggunakan dasar hukum UU Sementara dan juga belum adanya terkait beberapa hal, yaitu belum adanya faktor  wilayah dan belum mengatur karakteristik daerah", ungkapnya.

    Turut hadir, Wakil Ketua DPRD dan Anggota Bapemperda DPRD Barru. Kepala Kantor BPS Kab Barru. Asisten Pemerintahan dan Kesra. Kepala Bappelitbangda. Kepala BKAD. Kadis Kop UKM dan Perdagangan. Kadis Pertanian Ketahanan Pangan. Kadis Perikanan, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Barru.

    (Ahkam/Syam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    VIDEO: Bupati Barru bersama Ribuan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Pengadilan Negeri Barru Tolak Gugatan Wakil...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags