DPRD Barru Mendukung Kebijakan Presiden RI Probowo Subianto Terkait Penghapusan Kredit Macet pada UMKM, Sektor Pertanian & Perikanan

    DPRD Barru Mendukung Kebijakan Presiden RI Probowo Subianto Terkait Penghapusan Kredit Macet pada UMKM,  Sektor Pertanian & Perikanan

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Barru Syamsuddin memimpin rapat Komisi didampingi Wakil Ketua 1 Andi Yenni, di gedung DPRD Barru, dihadiri pihak perbankan Barru dan para anggota DPRD. 

    Ketua DPRD Barru Syamsuddin mengatakan lembaga legislatif mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus kredit macet terhadap UMKM sektor pertanian, perkebunan hingga perikanan. 

    Dia mengatakan kebijakan tersebut salah satu terobosan yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha di Kabupaten Barru. 

    "Ini adalah terobosan yang ditunggu-tunggu dan akan bermanfaat bagi pelaku usaha, makanya akan diberikan keringanan, " kata Syamsuddin, saat, memimpin rapat pada Senin (18/11/2024) siang. 

    Syamsuddin mengatakan rapat ini kebijakan tersebut merupakan respons atas kondisi pelaku UMKM atau petani yang saat ini kesulitan melunasi pinjaman. 

    Nantinya, ujar dia, eksekusi kebijakan itu akan dibahas oleh pemerintah bersama DPRD Barru melalui komisi teknis yang membidangi keuangan dan perbankan. Dia juga memastikan pengawasan pelaksanaan penghapusan kredit macet itu akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran.

    "Pemerintah akan membahas ini lebih lanjut bersama DPRD Barru dan pelaku usaha untuk merumuskannya lebih detail dan pengawasannya lebih diperketat, " katanya.

    Kebijakan penghapusan kredit macet tersebut sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. PP tersebut diteken Presiden Prabowo pada Senin, 5 November 2024.

    Sementara pihak BRI cabang Barru maksimalkan penghapusan utang kredit masih menunggu pentunjuk teknis atau belum jelas sekali terkait persoalan penghapusan utang. 

    "Kami masih menunggu terkait penghapusan utang ini dari BRI Pusat terkait data, " kata BRI Barru. 

    Namun kata, BRI Barru yang masuk penghapusan utang yaitu kredit macet 10 tahun mulai 100 rupiah dan maksimal 300 juta

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    Paslon 2 Ulfah-MHG, Muda Enerjik Sosor Tujuh...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Paripurna DPRD Barru Terkait Fasilitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polres Barru Serahkan Tersangka Penipuan Haji ke Kejaksaan
    Polres Barru Siapkan 180 Personel Amankan Kampanye Terbuka

    Tags